会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran!

Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran

时间:2025-05-21 08:30:02 来源:quickq 官方网站 作者:百科 阅读:558次

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingkar janji. Sebab,quickq apk sampai sekarang tidak mencabut peraturan gubernur (Pergub) era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penggusuran.

Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran

"Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub (pemilihan gubernur), tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji," katanya, Jumat (12/8/2022).

Anggara menilai tidak ada konsistensi untuk mencabut Pergub (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Sedangkan sisa masa kepemimpinan Anies tinggal dua bulan yakni berakhir pada 16 Oktober 2022.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI itu juga menilai Pergub Penggusuran itu masih dibutuhkan selama masa jabatan Anies Baswedan. Sehingga mantan Mendikbud itu memilih untuk tidak melakukan pencabutan.

Baca Juga:Sudah Masuk Tahun Politik, Syarif Gerindra Yakin Interpelasi Anies Baswedan Soal Formula E Bakal Tak Lanjut

"Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji tidak akan melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang," katanya, dikutip dari Antara.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, ketika ditemui awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/4/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, ketika ditemui awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/4/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Belum Bisa Dicabut

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan Pergub itu belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.

"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata di Jakarta, Senin (8/8).

Yayan menambahkan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub warisan Ahok tersebut.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif Integrasi Transportasi Massal Rp. 10.000

"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.

Sebelumnya Selanjutnya
  • 1
  • 2

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • IDAI Pastikan Tak Ada Lonjakan Kasus Gagal Ginjal pada Anak
  • W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas
  • Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China
  • FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi
  • KPK: Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Aliran Uang Rp 13.9 Miliar Hasil Setoran Pegawai di Kementan
  • Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional
  • Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya
  • Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!
推荐内容
  • Ini Penjelasan Kenapa Paspor Indonesia Berwarna Hijau
  • Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik
  • W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas
  • Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman
  • Giring Ganesha Enggak Sekelas dengan Anies Baswedan: Lebih Dilandasi Sensasi Politik
  • Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun